Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M. Mukhtar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) setempat. Dia langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo untuk dilakukan penahanan.
- SP3 Kasus UU ITE Bupati Bojonegoro Digugat Ke Pengadilan
- 8 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Reskrim Polres Probolinggo Kota
- Kapolda Jateng Tarik Pasukannya dari Desa Wadas
"M Mukhtar diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejari. Bahkan saat OTT itu tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 537 juta. Uang senilai itu berasal dari hasil potongan insentif pegawai di BPPKAD," ujarnya dikutip Kantor Berita , Selasa (15/1) malam.
Ditambahkan Pandu, sebelum menetapkan M Mukhtar sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu meminta keterangan 4 pejabat BPPKAD. Yakni, berinesial MY, AFS, ANA, dan AHR, yang keempatnya berstatus sebagai saksi.
"Tersangka M Mukhtar dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sebelum ditahan, penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan selama 24 lebih. Bahkan, harus mendatangkan tim medis beserta mobil ambulans dari RSUD Ibnu Sina, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka M Mukhtar.
Setelah itu hasil medis menyatakan yang bersangkutan sehat. Sekitar pukul 18.45 WIB Kejari langsung membawa tersangka kedalam mobil tahanan untuk dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara
- KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan Mardani Maming
- Tidak Boleh Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Bentrok dengan Polisi