. Revisi UU KPK yang telah disepakati seluruh fraksi di DPR merupakan bagian dari skenario melemahkan fungsi KPK.
- Jaksa Lawan Vonis Bebas Residivis Tipu Gelap Venansius, MAKI: Kami Akan Kawal
- Polres Probolinggo Kota Gelar Razia Gabungan
- Polda Metro Jaya Geledah Dua Lokasi Rumah Firli Bahuri
Revisi UU KPK merupakan bagian dari skenario melemahkan KPK. Jika DPR beralasan memperkuat itu hanya pembenaran. Itu hanya alasan klise agar publik mendukung,†ungkapnya.
Ujang turut menyoroti isi dari revisi UU yang akan menghilangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Baginya, hal tersebut sama saja membunuh kinerja KPK yang selama ini menberantas korupsi dengan cara itu.
Revisi UU KPK yang menghilangkan penyadapan sungguh bahaya. Jelas ingin melumpuhkan dan membunuh KPK. Jika kewenangan penyadapan hilang, maka kerja KPK akan seperti macan ompong,†tegasnya.
Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai upaya DPR yang ingin agar penyadapan KPK seizin pengadilan justru bakal memperlambat kerja pemberantasan korupsi.
Dan operasi itu juga akan berpotensi mudah bocor,†tambahnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Nekat, Pria Ini Curi Emas Rp 12 Juta di Depan Pemiliknya
- Temu Jurnalis Pra Hakordia, Ketua KPK Bincang-bincang Pemberantasan Korupsi
- Wali Kota Eri Blak-blakan Awal Dugaan Korupsi Parkir di PD Pasar Surya Terungkap