Rokok Ilegal Senilai Setengah Miliar Dibakar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menusnahkan 813.954 batang rokok ilegal berbagai merek. Rokok ini hasil sitaan KPPBC selama 2019 ini dengan nilai lebih dari Rp 0,5 miliar. Bahkan akibat rokok ilegal ini, pemerintah mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.


Arief menjelaskan, bahwa dari 813.954 batang rokok ini terdiri dari 812.385 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 1.572  sigaret kretek tangan (SKT). Tidak hanya itu, untuk minuman keras ada 213 botol dan 28 botol liquid vape.

Barang-barang yang merugikan negara ini merupakan hasil opearsi bersama gempur pasar rokok ilegal. Arief menjelasakan bahwa penjual saat ini lebih berhati-hati dalam menjual rokok ilegal. Bila sebelumnya mereka berani memajang di etalase toko, saat ini mereka tidak melakukanya kembali dan menyimpannya.

"Penjual lebih memilih menyimpan di dalam rumah dan menjual kepada orang-orang tertentu dengan kode pemebelian yang tidak semua orang tahu. Jadi sekarang kita harus pastikan benar-benar ada rokok di rumah atau took penjual,” terangnya.

Dalam penindakan ini, KPPBC Blitar juga sudah melakukan penindakan terhadap sales rokok ilegal yang diproses secara hukum sebanyak dua kasus. Bahkan MF, sales rokok yang diproses hukum oleh pengadilan negeri blitar sudah dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan.[rob/aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news