Romi Kembali Ditahan- Masa Pembantaran Dicabut

Masa pembantaran Romahurmuziy alias Romi, tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), dicabut.


Febri menjelaskan Romi akan kembali ditahan selama 16 hari ke depan sesuai perpanjangan masa penahanan sebelumnya.

Sebelumnya, Romi dibantarkan dan dirawat inap di RS Polri lantaran sakit.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya," tukasnya.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sudah 63 orang saksi yang digarap KPK.

Saat penangkapan terjadi, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news