Masa pembantaran Romahurmuziy alias Romi, tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), dicabut.
- Gelapkan Uang Klien Catut Nama Mantan Kapolri, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Advokat Moses Henry Tersangka
- Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Akan Bebas, Ini Alasannya
- Kepala Desa di Madiun Polisikan Oknum LSM Dugaan Pemerasan
Baca Juga
Febri menjelaskan Romi akan kembali ditahan selama 16 hari ke depan sesuai perpanjangan masa penahanan sebelumnya.
Sebelumnya, Romi dibantarkan dan dirawat inap di RS Polri lantaran sakit.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya," tukasnya.
Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Saat penangkapan terjadi, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Antisipasi TPPO, Warga Diminta Tak Mudah Tergiur Gaji Tinggi di Luar Negeri
- Digugat Wanprestasi, Koperasi SDR Ajukan Gugatan Balik
- Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Akan Bebas, Ini Alasannya
Baca Juga