Perusahaan asing harus harus mengembalikan kontrak karya yang sudah habis ke pemerintah Indonesia. Hal itu dikatakan ekonom senior Dr Rizal Ramli seperti dikutip dari kantor berita politik
- PPKM Dicabut, LBH Lacak Minta Sidang Pidana Kembali Dilakukan Secara Offline
- Kalapas Lamongan Instrusikan Semua Petugas Bersikap Tegas kepada WBP
- Pengedar Sabu Di Jember Tertangkap Saat Ngefly
Untuk Freeport seharusnya berlaku pola yang sama, dikembalikan dulu 100 persen gratis ke Indonesia tahun 2021. Kontraktor bisa BUMN dengan Freeport atau Rio Tinto,†tegasnya.
Tidak seperti saat ini. Pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) justru membeli saham Freeport sebesar 51 persen. Bahkan skema pembayaran yang akan dilakukan mengandalkan utang, sehingga berpotensi merugikan kerugian besar bagi negara.
Seharusnya, tidak perlu dibeli 51 persen dengan ribet dan uang pinjaman yang beresiko tinggi,†demikian Rizal Ramli. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Adukan Pungli, Wali Kota Eri: Tak Harus Punya Bukti, Cukup Bawa Surat Pernyataan
- Kadis PU Bina Marga Jatim Akui Tak Pernah Survey Lokasi Penerima Dana Hibah Pokmas
- GNPF Ulama Desak Polisi Segera Tangkap Panji Gumilang