Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Wahyu Pujo Saptono, General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama, Perusahaan BUMD Pemprop Jatim.
- Dalami Kasus Korupsi Kabasarnas, Puspom TNI Periksa Saksi dan Sita Dokumen
- Lima Mafia Tanah Dibekuk, AHY Pastikan Tak Akan Ampuni Oknum
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Wahyu Pujo Saptono.
"Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," sambung hakim Hisbullah dikutip Kantor Berita .
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa Wahyu Pujo Saptono dan jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahyu Pujo Saptono dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Wahyu Pujo Saptono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI.
Dari hasil audit BPK RI, proyek kerjasama di bidang batubara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29.133.596.855.
Dalam kasus ini, Wahyu Pujo Saksono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Dijanjikan Jadi Marketing Dengan Gaji Tinggi, 6 Korban TPPO Asal Jember Dijadikan Penipu
- 21 Saksi Telah Diperiksa, Bareskrim Gandeng BPK Bongkar Korupsi Tenaga Surya Rp 64 Miliar