Seorang penjual buah di Jalan Tidar Sawahan Kota Surabaya, berinisial MO (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 6 poket siap edar.
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Aktor Fachri Albar Positif Pakai Narkoba
- Polisi Amankan Musisi-Aktor Sinetron Terkait Narkoba
Warga Jalan Pogot Jaya Surabaya itu mengakui, bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan akan di edarkan Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka MO diamankan petugas di rumahnya.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Imam (DPO) pada Selasa (7/04) sekira pukul 12.00 Wib, di pinggir Jalan wilayah Giri laya Surabaya dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,” ujarnya, Sabtu, (15/4).
Saat digeledah petugas dirumahnya polisi mendapati barang haram tersebut, 6 paket plastik klip sabu dengan berat masing masing 0,38 gram, 6 paket plastik klip sabu dengan berat masing masing 0,35 gram, 6 paket plastik klip sabu dengan berat masing masing 0,40 gram, 1 sekrop, 2 kotak warna merah dan hitam, handphone samsung serta uang Rp. 250.000.
Sementara itu, AKBP Daniel juga menyampaikan, awal penangkapan terhadap MO ini bermula infomasi dari masyarakat atas peredaran gelap narkoba tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai MO yang belakangan diketahui rumah pelaku sering dijadikan transaksi sabu-sabu.
Atas perbuatannya tersangka MO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
AKBP Daniel menambahkan, tersangka MO sudah 4 kali mengambil sabu dari Imam namun untuk yang terakhir kalinya sabu tersebut belum sampai habis terjual sudah digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Aktor Fachri Albar Positif Pakai Narkoba
- Polisi Amankan Musisi-Aktor Sinetron Terkait Narkoba