Kondisi perekonomian nasional ke depan dikhawatirkan akan semakin terpuruk. Tidak saja karena krisis pasca Covid-19, namun iklim investasi yang buruk di Indonesia bisa berakibat meningkatnya jumlah pengangguran.
- PDIP Berat Memenangkan Pemilu 2024 Paska BBM Naik
- Jokowi Lebih Dekat Prabowo, Jalan Ganjar Tidak akan Mulus
- Kasus Dino Patti Djalal Bukti Manajemen ATR/BPN Amburadul
Direktur Riset Indeks, Arif Hadiwinata mengatakan, kondisi tersebut harus diatasi pemerintah secepatnya dengan mengeluarkan kebijakan yang mendukung lapangan kerja seperti omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional ke depan. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan-lapangan pekerjaan yang banyak,” kata Arif seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/5).
Arif memahami, penciptaan lapangan pekerjaan tak hanya bergantung pada regulasi investasi semata. Dibutuhkan perbaikan terhadap regulasi perizinan, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang selama ini dinilai sebagai penghambat.
“Itu yang kami sebut sebagai ekosistem ketenagakerjaan di mana semua hal yang mendukung pada pertumbuhan ekonomi nasional harus dibahas dalam satu paket dan tidak dapat dipisahkan,” papar Arif.
Saat ini, bidang ketenagakerjaan masih memiliki banyak regulasi yang tak efisien dan cenderung tumpang tindih. Oleh karenanya, RUU Ciptaker menjadi peluang untuk memperbaiki dan mereformasi regulasi yang ada.
Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi regulasi harus bersifat komprehensif dan tidak berpihak pada kepentingan salah satu pihak. “Prinsip utamanya kepentingan nasional, atau kepentingan yang lebih luas. Bukan kepentingan satu pihak tertentu,” tegasnya.
Arif pun menyayangkan adanya opini yang menyebut RUU Ciptaker hanya mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Anggapan itu yang menimbulkan resistensi terhadap RUU tersebut.
"Persepsi diametrik antara buruh dan pengusaha misalnya, harus diperjelas. Lebih bijak, kedepankan kepentingan luas dengan duduk bersama. Kedua belah pihak dipersilakan negosiasi dengan fair sehingga lahir RUU Cipta Kerja yang diterima mayoritas," paparnya.
Arif menegaskan, pengusaha dan buruh sudah seharusnya menciptakan simbiosis mutualistis. Mereka sama-sama ingin menghasilkan keuntungan maksimum dalam pertukarannya. Pengusaha, kata dia, ingin harga jasa pekerja murah agar menguntungkan. Begitupun sebaliknya, para pekerja ingin upah tinggi dan perbaikan kesejahteraan.
"Kesannya berseberangan, tetapi akan selalu ada titik temu yang bisa dicapai sehingga lahir regulasi yang dapat diterima kedua belah pihak," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabarnya Anies Dilaporkan Soal Kerumunan Tanah Abang, Lieus Sungkharisma: Pelapor Kurang Kerjaan, Logikanya Di Mana?
- KomTak Menduga Ada Gerakan Besar Membangkrutkan Pertamina
- Gus Nabil: NU dan PDIP Saling Melengkapi