Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji rencana mengakhiri moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pada Juni 2025.
- Jangan Langsung Percaya Iklan Bekerja di Luar Negeri
- Penembakan Lima WNI di Malaysia, DPR Panggil Kemenlu
- Disnaker Kabupaten Madiun Beri Pembinaan Pengelolaan Keuangan Keluarga Pekerja Migran
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, pemerintah harus memastikan penguatan sistem perlindungan PMI sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Zainul menilai perlunya Memorandum of Understanding (MoU) yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk menjamin hak-hak dan keselamatan PMI di negara tujuan.
Ia meminta agar sistem penempatan dan perlindungan pekerja dibangun secara komprehensif dan aplikatif dengan melibatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi.
“Sistemnya harus benar-benar dapat diaplikasikan dan kompatibel, tidak hanya sekadar di atas kertas," kata Zainul dikutip dari RMOL, Selasa, 29 April 2025.
Ia mengusulkan agar pencabutan moratorium dilakukan secara terbatas sebagai uji coba sistem.
"Jika berhasil, barulah dibuka secara lebih luas,” kata Zainul.
Dalam rencana pembukaan moratorium, pemerintah menawarkan sistem penempatan pekerja sektor domestik melalui agensi (maktab istiqdam). Sistem ini akan melibatkan PMI, pemberi kerja, agensi, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Zainul mempertanyakan efektivitas sistem ini dalam menjamin perlindungan PMI.
“Kita tahu bahwa supply and demand Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi tinggi. Namun perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas utama,” tutup Zainul.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jangan Langsung Percaya Iklan Bekerja di Luar Negeri
- Indonesia Siap Ekspor Ikan Budidaya ke Pasar Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Tidak Gegabah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi