Langkah DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi undang-undang (UU) mendapatkan apresiasi dari Endang Nurbyaningsih anggota DPRD Ngawi. Pengesahan dilakukan lewat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa Kemarin 24 September 2019.
- Hari Jadi Kota Kraksaan, Plt Bupati Probolinggo Minta Penataan Kota Dipikirkan
- Larang Perayaan Kelulusan, Wali Kota Eri Bakal Gelar Wisuda Virtual se-Kota Surabaya
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemkot Surabaya Bantu Pembibitan hingga Irigasi untuk Poktan
Legislatif dari PPP juga mengungkapkan jika pesantren memiliki saham besar dalam kemerdekaan bangsa ini, sehingga sudah seharusnya UU tersebut lahir untuk melestarikan budaya Indonesia melalui pesantren. Lahirnya UU tentang Pesantren tentu memberikan dampak pada pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren di Indonesia.
"UU Pesantren menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan," ucapnya.
Hanya saja jelasnya, UU Pesantren sifatnya masih umum sehingga masih banyak yang harus dirinci melalui peraturan turunannya. Menurutnya, ada beberapa hal memang yang perlu diatur dalam aturan-aturan teknis.
"Misalnya aturan-aturan teknis tentang kriteria pesantren, kemudian tentang kriteria tenaga pendidik, standarisasi (tenaga pendidik), kemudian sertifikasi, termasuk juga dana abadi dan lainnya. Itu harus segera dibuat turunannya," tutur dia.
Peraturan turunan yang dimaksud, kata Endang, bisa berupa peraturan pemerintah, presiden, ataupun menteri. Sebab dia mengatakan ini berkaitan dengan tugas penyelenggara negara yang menyangkut tugas, pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.[dik/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Bentuk UPTD Rusun agar Manajerial Lebih Profesional
- Pemkot Surabaya bersama Baznas Bangun Rumah Korban Kebakaran Jalan Kedondong Hingga Modal Usaha
- Harapan Besar Rumah Padat Karya: Warga Surabaya Bahagia dan Memiliki Pendapatan