Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mulai mengkaji penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Pergantian Tahun Baru 2023 Jatim Kondusif, Gubernur Khofifah Kuatkan Optimisme Semakin Maju dan Hebat
- Sowan ke Pangkoarmada II, Wali Kota Eri Bakal Bersinergi Kembangkan Wisata Ampel
- Masa Jabatan 216 Kades di Jember Diperpanjang 2 Tahun
"Menimbang dari data positif Covid grafiknya semakin naik, saatnya Pemkot Surabaya mengajukan PSBB ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melalui Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Timur," ungkap Ajeng Wira Wati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (18/4).
Alumnus S2 Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan, bahwa pemberlakuan PSBB wilayah ini diatur dalam Peraturan Kemenkes (Permenkes) nomer 9 tahun 2020, seharusnya Pemkot Surabaya sudah melakukan Kajian Epidemiologis soal penybaran virus corona itu.
"Kajian Epidemiologis seharusnya sudah dipersiapkan karena 12 April lalu yang melonjak 83 positif dan 18 April ini berarti 70 positif bertambahnya, dari 180 menjadi 250," jelasnya.
Selain itu lanjut politisi asal partai Gerindra ini menambahkan dalam PSBB nanti pemerintah juga harus dapat menanggung kebutuhan hidup masyarat. Hal tersebut sudah tertuang dalam satu pasal di Permenkes nomer 9 tahun 2020.
"Kententuan pasal 4 ayat 5 Kemenkes nomer 9 tahun 2020, Pemerintah harus menyampaikan informasi kesiapan daerah yakni kebutuhan hidup dasar, anggaran dan operasionalisasi JPS (jaring pengaman sosial,red)," tambah Ajeng.
Pemkot Surabaya juga diminta lebih serius dalam mendata warga terdampak Covid-19, terutama menyangkut penyaluran bantuan.
Ajeng mengatakan, Pemkot belum cukup hanya mendata masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mendapatkan bantuan sosial.
Tapi juga menambah data pekerja terdampak baik sektor formal, terkena PHK dan informal seperti pedagang serta pelaku usaha.
Pendataan warga terdampak Covid-19 harusnya sudah dilakukan secara online dalam penyaluran bantuan sosial, apalagi dalam situasi pandemi corona sekarang ini.
Ia menyarankan, agar Pemkot Surabaya memanfaatkan aplikasi online MBR+ untuk mendata warga terdampak mulai dari tingkat RW.
Data ini sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya.
Bantuan dari pihak swasta juga telah banyak disalurkan ke Pemkot Surabaya, tinggal menyalurkan ke warga saja.
"Pemkot sudah mempunyai aplikasi online yakni MBR+ dimana ketua RW yang mendaftarkan diaplikasi tersebut, sehingga baiknya setingkat RW bisa melakukan pendataan kepada warganya yang memerlukan Bantuan Sosial dan secepatnya menjadikan fokus angka pasti untuk bantuan sosial PSBB. Bantuan dari swasta sudah siap dan berdatangan ke Pemkot," ucap Ajeng.
Ia juga menilai upaya Pemerintah termasuk Kapolda Jatim dalam menangani penyebaran Covid-19 di Surabaya sudah cukup baik, seperti melakukan sosialisasi hidup bersih dan penerapan isolasi wilayah di Surabaya Utara serta penutupan beberapa ruas jalan protokol. Namun hal itu masih perlu dilakukan PSBB untuk wilayah Surabaya.
"Upaya memutus persebaran Covid-19 sudah cukup baik namun sebaiknya segera melakukan PSBB," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penegakan Disiplin, Polres Pasuruan Launching Covid Hunter
- Gelar Khotmil Quran Bersama Para Hafidzah, Bupati Ipuk Mengharap Keberkahan untuk Banyuwangi
- Percepat Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Surabaya Kolaborasikan APBD dan Sumber Pendanaan Alternatif