Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
- Sebelum Ditahan Kejaksaan, ASN Dinkopdag Surabaya Diperiksa 11 Jam
- Tetangga Perkosa Tetangga Selama Tiga Jam Nonstop, Korban Diincar Pelaku Sejak Lama
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga
Pasal 16 UU 40/2008 ini, kata Syahar, penyidik menemukan bukti yang mengarah pelanggaran pasal 16 UU 40/2008 dilakukan oleh pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu.
Pasal ini yang lantas menjadi fokus pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor kemarin malam.
"Itu materi penyidik lah karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa," demikian Syahar.
Pasal 16 UU 40/2008 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Lakukan Plagiat Merk Pupuk, Anggota DPRD Gresik Jadi Terdakwa
- Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Tak Segera Diumumkan, Begini Penjelasan Firli Bahuri
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara
Baca Juga