Saksi Ahli Sarankan Bahar Bin Smith Dijerat Pasal 16 UU 40-2008

Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.


Pasal 16 UU 40/2008 ini, kata Syahar, penyidik menemukan bukti yang mengarah pelanggaran pasal 16 UU 40/2008 dilakukan oleh pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu.

Pasal ini yang lantas menjadi fokus pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor kemarin malam.

"Itu materi penyidik lah karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa," demikian Syahar.

Pasal 16 UU 40/2008 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news