Saksi Ahli Sebut Perkataan Dhani Rendahkan Orang Sekitar

 Sidang lanjutan dugaan  pencemanaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 

Sidang dengan agenda keterangan saksi, diantaranya menghadirkan saksi dari ahli bahasa Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.

Andi Yulianto menyebutkan, Dalam vlognya  Ahmad Dani menyebut kata ini yang artinya kata tempat, dan dengan tatapan mata ke luar atau di depan. 

"Hal ini menyimpulkan bahwa yang dimaksud Dhani ditujukan pada orang sekitar. Bukan di tempat yang jauh, bukan di Sumatra atau di Papua. Tapi di sekitar." kata Andi saat menyampaikan di ruang sidang,  dikutip , (12/3)

Sementara kata idiot, lanjut Andi,  adalah bahasa asing yang diserap menjadi bahasa Indonesia yang artinya orang yang berpikir rendah.
Dengan demikian menurut Andi, bahwa Ahmad Dhani telah menunjukkan orang sekitar telah berpikir rendah.

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, di persidangan merasa sangsi dengan keterangan saksi ahli. Sebab, saksi ahli bahasa yang dihadirkan, bukan termasuk ahli komunikasi.

Diketahui, kedatangan Ahmad Dhani di sekitar Pengadilan tidak tampak seperti biasa. Jika sidang sidang  sebelumnya Ahmad Dhani selalu memberikan keterangan pers dan memberikan curhat dalam tulisan, serta memenunjukkan dua jari, tetapi pada sidang kali ini Ahmad Dhani tampak diam tanpa kata kata saat masuk pengadilan. Penjagaan juga dilakukan pagar betis.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news