Rudi Rosadi saksi pertama pada sidang keenam yang digadang-gadang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim mampu membuktikan surat dakwaannya, justru berbalik meringankan Ahmad Dhani.
- Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Bagaimana Baiknyalah, Kan Ini Demokrasi
- KPU-Bawaslu Disarankan Bangun Komunikasi Efektif Terkait Keluhan Akses Sipol ke Publik
- RUU Ciptaker Jangan Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras
"Saudara sudah melihat video vlog yang diputar di ruang sidang, mana ada kata kata yang menyebut pendemo idiot," tanya Aldwin dikutip Kantor Berita pada saksi Rudi Rosadi yang langsung meralat keterangannya dengan menyebut memang tidak ada kata kata tersebut.
Selain itu, saksi Rudi Rosadi juga mengakui jika tidak mengetahui siapa yang menyebar vlog idiot Ahmad Dhani pada peristiwa gerakan #2019GantiPresiden.
"Saya taunya di WA Grup Bela NKRI dan saudara Ahmad Dhani bukan anggota grup, jadi saya tidak tahu siapa yang menyebar vlog tersebut," kata Rudi Rosadi menjawab pertanyaan Aldwin Rahardian.
Saat ditanya tentang keabsahan hukum Koalisi Bela NKRI, Rudi Rosadi mengamini ucapan Aldwin Rahardian, jika Koalisi Bela NKRI tidak memiliki legalitas hukum atau ilegal, karena tidak ada ijin dari Kemenkumham dan mendapatkan AHU maupun memiliki akta pendirian.
"Memang tidak ada, tapi kalau elemen elemen yang bergabung ada ijinnya," ujar Rudi Rosadi.
Karena alasan itulah, Aldwin menyebut, bila pergerakan yang dilakukan Koalisi Bela NKRI adalah ilegal, mengingat apa yang dilakukan Ahmad Dhani dalam gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan sah secara konstitusional.
"Saya tidak tau kalau itu sah secara konstitusional," ujar saksi Rudi Rohadi.
Diterangkan Rudi, ia merupakan orang yang ditunjuk sebagai koordinator orator oleh Koalisi Bela NKRI.
"Saya hanya koordinator saja, tugas saya untuk mengingatkan agar orator agar tidak menyimpang dari tujuan koalisi Bela NKRI," pungkasnya
Sementara Rudi Rosadi juga mengingatkan dirinya bukanlah pelapor ataupun pemberi kuasa untuk melapor. Keterangan Rudi ini sekaligus mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebutkan bagian dari pelapor.
"Saya bukan pelapor maupun pemberi kuasa melapor tapi hanya sebagai koordinator orator saja, sehingga saya tidak tahu pasal apa yang dilaporkan ke saudara Ahmad Dhani," ungkapnya.
Di akhir persidangan, Ahmad Dhani menyebut, keterangan saksi Rudi Rosadi tidak benar. Ia merasa penghadangan dirinya untuk ikut dalam deklarasi 2019 Ganti Presiden bukan bagian dari demo melainkan sebuah intimidasi.
"Kalau demo itu dari yang lemah ditujukan ke yang kuat. Kalau intimidasi itu dari yang kuat ke orang yang lemah. Bahwa apa yang Anda lakukan adalah intimidasi," kata Ahmad Dhani yang dijawab saksi Rudi Rosadi tetap memegang keterangannya.
Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa di PN Surabaya.
Selain saksi Rudi Rosadi, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lain yang ada dalam BAP. Mereka adalah saksi Suhadak, warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LaNyalla: Menteri Harus Taati Jokowi, Jangan Gaduh soal Wacana Tunda Pemilu 2024
- Ngantor di Kelurahan Pegirian, Wali Kota Eri Terima Banyak Keluhan Warga
- Reses, LaNyalla Tinjau Pembangunan Kompleks Masjid Agung Sunan Ampel