Saksi Benarkan Dimas Kanjeng Kirim Dana Rp 10 Miliar ke Almarhumah Najmia

Sidang lanjutan dugaan penggelapan dan penipuan Dimas Kanjeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11).


Hal itu disampaikan saksi Mohammad Hariman, keponakan dari almarhumah Hj Najmiah yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) M Nizar dari Kejati Jatim.

Dalam kesaksiannya Hariman mengaku pada 2014-2015 pernah mengantar almarhumah ke padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Probolinggo.

"Awalnya saya diajak ke padepokan hanya untuk mengantarkan almarhumah," terang saksi Hariman dikutip Kantor Berita

Setelah beberapa kali mengantarkan almarhumah, saksi mengaku masuk menjadi santri di Padepokan Dimas Kanjeng. Ia pun kemudian menyerahkan dan Rp 1,8 juta yang disebut sebagai persyaratan.

"Itu hanya sebagai persyaratan untuk masuk sebagai santri di sana. Uang itu diserahkan langsung kepada terdakwa, bukan untuk digandakan," tambahnya.

Saat ditanya tentang kemampuan menggandakan uang, saksi mengaku tidak tahu. "Kalau itu saya tidak tahu, juga tidak pernah mendengar," ucapnya lebih lanjut.

Ada pun tentang penyerahan uang sebanyak dua koper yang diserahkan almarhumah Hj Najmiah melalui petugas padepokan, saksi kembali mengaku tidak tahu dan mengaku tidak pernah mempertanyakan jumlahnya.

"Jumlahnya saya juga tidak tahu, mau tanya sungkan. Waktu penyerahan itu, saya tidak ikut masuk, hanya almarhum sama suaminya," ungkap Hariman.

Saksi juga menyatakan, Dimas Kanjeng diketahuinya pernah datang ke rumah Almarhumah Hj Najmiah di Makassar. Saat itu ada rencana membangun rumah sentral padepokan dan bisnis properti.

Saat ditanya terkait kegiatan di Padepokan terdakwa di Probolinggo pasca dirinya sebagai santri, saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan keagamaan, "Saya tidak tahu," ucapnya lagi.

Hariman sempat menjelaskan, sebelum sakit, almarhumah Hj Najmiah pernah menyerahkan 2 koper uang senilai Rp 2 miliar. "Jadi total yang saya ketahui semuanya Rp 11 miliar," pungkasnya.

Menanggapi keterangan saksi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyatakan keberatan dengan pernyataan saksi, dan menyampaikan keterangan saksi tersebut tidak benar.

"Saudara saksi ini hanya sopir dari almarhumah Hj Najmia, dia tidak pernah masuk ke padepokan dan hanya menunggu di luar. Jadi apa yang sebenarnya ada di padepokan dan bagaimana hubungan saya dengan Bunda Najmia, saksi tidak tahu," ungkap Dimas Kanjeng.

"Saya ini sudah seperti anak sendiri dengan Bunda Najmia. Saling bantu siapa yang butuh. Saya beberapa kali juga mengirimkan sejumlah dana, total sekitar Rp22,5 miliar," ungkap Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng juga menyatakan, bahwa saksi malah pernah mengantar uang Rp10 miliar bersama Tajuddin dari padepokan dibawa ke rumah Hj Najmia di Makassar.

"Saudara saksi pernah membawa uang dari padepokan, yang diserahkan oleh Tajuddin dibawa ke Makassar," pungkasnya.

Pernyataan Dimas Kanjeng ini dibenarkan oleh saksi. Dirinya memang pernah membawa dana dari padepokan untuk dikirim ke Hj Najmia di Makassar. "Benar itu yang mulia," kata Hariman.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news