Dirut BUMD PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan kembali diadili dalam kasus korupsi. Sidang kali ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta yang dihadirkan Kejati Jatim.
- MAKI Soroti Potensi Korupsi Kredit Macet PT Titan Group
- Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Hingga Rp 225 Milyar
- Penyidik KPK Bawa 5 Koper Usai Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rochmad, saksi Muntaha dan saksi Neni membongkar modus korupsi yang dilakukan terdakwa Achmad Nur Chasan yang berkonspirasi dengan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro (terdakwa dalam berkas terpisah).
"Ada 47 kali kasbon dipakai untuk klaim yang tidak sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Direktur keuangan atas perintah Dirut," terang saksi Muntaha dikutip Kantor Berita saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4).
Diakui Muntaha, penyimpangan keuangan di PT Jamkrida Jatim itu baru diketahuinya setelah adanya masalah.
"Setelah ada kejadian akhir 2017, baru dilibatkan untuk menagih kas bon ke Terdakwa oleh Direktur Keuangan," jelas Muntaha.
Selain modus kasbon, saksi Muntaha juga membongkar modus lain dalam kasus korupsi ini, yakni dengan cara menempatkan deposito tanpa adanya bilyet giro.
"Ada temuan dari OJK, waktu itu ada deposito tanpa bilyet giro senilai Rp 300 juta rupiah yang akan jatuh tempo," tandasnya.
Atas masalah ini, masih kata Muntaha, terdakwa Achmad Nur Chasan sempat berjanji akan mengembalikan uang yang telah di kas bonnya.
"Janji akan kembalikan uang setelah asetnya laku terjual," ungkap Muntaha.
Sementara itu, saksi Neni mengamini keterangan saksi Muntaha. Ia menyebut, proses kasbon terjadi mulai tahun 2015 hingga 2017.
"Saat itu saya dilarang oleh Pak Bugi untuk memberitahu masalah ini ke Pak Muntaha," ujar Neni.
Sedangkan saksi Eka Setyo Wicaksano mengaku tidak mengetahui tentang kasus korupsi ini. "Saya tau ada kas bon tapi gak berapa kali saya tidak tau," ujar saksi Eko.
Saat ditanya majelis hakim terkait modal awal PT Jamkrida Jatim dalam menjalankan perusahaan , saksi Eko mengatakan modal awal tersebut sebesar Rp 600 miliar.
"Modal awal dari Pemrop Jatim 99 persen, sisanya dari KPRI di Jawa Timur dan dari pihak swasta," jelasnya.
Di akhir persidangan, Terdakwa Achmad Nur Chasan tidak membantah keterangan para saksi.
"Tidak ada yang saya tanggapi dan saya akan bertanggung jawab dengan mengembalikan uangnya," pungkas terdakwa Achmad Nur Chasan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rochmad.
Untuk diketahui, kasus korupsi itu berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim.
Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim.
Saat ditelusuri, barulah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar. Sayangnya, ada oknum di PT Jamkrida Jatim menggunakannya untuk keperluan lain.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Lagi, Dua Terpidana Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Pindah ke Lapas II Sidoarjo