Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
- KPK Tegaskan Batalnya Pemeriksaan Febri Diansyah Bukan Karena Penyidik Cuti
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Deni Wicaksono Harap Rapat Koordinasi KPK Jadi Agenda Rutin untuk Evaluasi Komitmen Antikorupsi
Hal itu terkait laporan dugaan rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Menurut Hudi Yusuf, jika KPK memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut, KPK dapat mengajukan permohonan upaya paksa kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, termasuk izin pemeriksaan terhadap Febrie.
Jika permohonan itu diajukan, Hudi menegaskan Jaksa Agung harus memberikan izin kepada KPK untuk melakukan upaya tersebut.
"Kalau memang alat buktinya udah cukup, tidak ada alasan (bagi Jaksa Agung) untuk tidak menandatangani (persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus)," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).
Ia menerangkan, jika Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan menjadi penghambat KPK dalam memeriksa Febrie karena terkendala izin Jaksa Agung, maka pasal tersebut perlu direvisi. Mengingat, pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.
"Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," pungkasnya.
Sebelumnya jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan dari masyarakat dipastikan akan dilakukan verifikasi, telaah, dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan kan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Namun, lanjut dia, hingga saat ini, belum ada penyidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
"Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada," pungkas Tessa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tegaskan Batalnya Pemeriksaan Febri Diansyah Bukan Karena Penyidik Cuti
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Deni Wicaksono Harap Rapat Koordinasi KPK Jadi Agenda Rutin untuk Evaluasi Komitmen Antikorupsi