dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 06.15 WIB di blok G wing 1 kamar nomor 4 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Kamis (20/12).
- Telusuri Aliran Dana Tersangka Korupsi Emirsyah Satar, Uchok Usulkan Kejagung Pakai Pasal TPPU
- Sebanyak 95 Anggota DPD RI Diduga Terima Suap Dalam Pemilihan Pimpinan
- Jamaah Umroh Terlantar di Arab Saudi yang Lapor Polres Jember Capai 43 orang
"Iya mas, meninggalnya tadi pagi, sekarang masih dalam proses otopsi,"kata Kalapas Porong, Pargiyono saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (20/12).
Dari informasi yang dihimpun, Kematian dr Bogoes ini dalam penanganan proses Polres Sidoarjo. Saat ini jenasah dr Bagoes sudah berada di RS Bhayangkara Porong. Proses otopsi sendiri dikabarkan masih menunggu keluarga dari dr Bagoes. Kematian dr Bogoes awalnya belum diketahui Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
"Saya baru dapat info sekitar jam 9 pagi, itu pun dari teman teman media,"kata Didik Farkhan
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Lapas Porong, Mantan Kajari Surabaya ini akhirnya mendapatkan kepastian kabar meninggalnya dr Bagoes.
"Infonya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Porong. Dan mau dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya,"ujar Didik Farkhan.
Saat ditanya apakah Kematian dr Bagoes akan menghambat proses penyidikan yang dilakukan institusinya, Didik mengaku akan menunggu perkembangan selanjutnya.
"Kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.
Untuk diketahui, dr Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017.
Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong. Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008.
Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim. Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.
Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei KPK: Jadi Calon Bupati Butuh 30 M, untuk Menang 75 M
- Hakim Heran Keterangan Saksi Yogas, Bukan Pegawai Kemensos Tapi Bisa Ubah Jatah Kuota
- Oknum LSM Ngaku Wartawan, Tertangkap Tangan Diduga Peras Kades