Saksi Pelapor dan Pejabat Pemkot Surabaya Bersaksi di Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Sidang keempat kasus amblesnya jalan Gubeng kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menghadirkan dua orang saksi, salah satunya merupakan saksi pelapor.


"Sebelum memberikan keterangan, saudara disumpah dulu ya," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/10).

Usai disumpah, Persidangan berlanjut ke pemeriksaan. Saksi Sodeli didengarkan keterangannya terlebih dahulu.

"Silahkan saksi Reinhard untuk menunggu diluar ruang sidang," kata hakim R Anton Widyopriyono.

Dalam pemeriksaan pertama, saksi Sodeli menjelaskan bahwa dirinya yang melapor ke Polrestabes Surabaya karena perintah pimpinan.

Di BPJN ada aturan dan kewenangan kami untuk melaporkan hal itu. Dan ini atas perintah pimpinan,” jelas Sodeli.

Keterangan Sodeli ini membuat Martin Suryana, penasihat hukum dari PT Saputra Karya menanyakan soal pemeriksaan yang dialihkan dari Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim.

Apakah saksi tahu bahwa yang memeriksa itu penyidik Polda Jatim, bukan dari Polrestabes Surabaya,” ujar Martin dan dijawab saksi hanya meminjam ruangan.

Martin menegaskan bahwa pelimpahan ini tidak pernah diungkap. Seharusnya ada pelimpahan, tapi tidak pernah diungkap,” tambah Martin.

Sidang sendiri sempat diwarnai perdebatan sebab saksi memberikan keterangan yang berputar-putar. Tak hanya itu, ia juga sering merubah keterangannya. Karena hal itu, kemudian saksi sempat emosi dan terlibat adu mulut dengan penasehat hukum.

"Nggak usah emosi. Bapak tenang saja. Bapak jawab saja seingat bapak," tegas Hakim R Anton kepada saksi Sodeli.

Sementara pada saksi Reinhard Olivier, jaksa menanyakan terkait perubahan izin proyek. Menurut Reinhard ada beberapa kali perubahan tapi hanya sekali pengajuan lagi pada 2015 yakni 30 lantai.

"Dari permohonan awal ada 20 lantai ke atas dan ke bawahnya konsepnya 3 lantai. Ada hanya sekali ya tahun 2015 itu 30 lantai," tambah Reinhard.

Usai mendengar keterangan 2 saksi, Hakim kemudian langsung mengakhiri persidangan. Sedangkan untuk rencana sidang ke depan akan ditunda sampai 2 kali.

"Karena sidang rencananya seminggu dua kali ke depan kita tunda sampai tanggal 28 Oktober dan masih mendengarkan keterangan saksi," pungkas Hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.

Terpisah usai persidangan, Martin Suryana mengaku, keterangan dua saksi JPU dianggap meringankan posisi kliennya dari PT Saputra Karya.

"Saksi yang diajukan JPU dua duanya meringankan kami para terdakwa. Tadi yang diungkap adalah aspek perijinan,
Semua proses IMB sudah jelas, prosedur juga sudah dilakukan sudah sesuai perundang undangan, tahapan tahapan sudah sesuai dengan aturan jadi sudah clear, sudah tidak ada masalah,"kata Martin Suryana.

Sementara, JPU Rachmat Hari Basuki menganggap bahwa keterangan saksi menguatkan dakwaannya.

"Memang tidak ada kerugian materiil, tapi menyebabkan kerugian pada penggunaan jalan Gubeng yang tidak bisa dipakai oleh publik selama 10 hari. Dan itu diungkapkan oleh saksi Sodeli," pungkasnya. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news