Saksi Unikama Beberkan Peran Yulianto Dalam Kasus Christea

Sidang dugaan pemalsuan surat domisili dengan terdakwa Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (31/1).


Slamet menceritakan bahwa dirinya mengetahui persoalan itu berawal ketika dipanggil lalu diperiksa oleh penyidik Polresta Sidoarjo bersama wakil ketua, bendahara dan sekretaris pada bulan Oktober 2018 terkait surat domisili palsu.

"Waktu itu saya diperiksa Pak Fery dan ditunjukkan soal surat palsu. Lalu saya jawab, gak mungkin itu surat palsu apa sudah di Labfor kan," ucap dia ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Djoni Iswantoro dikutip Kantor Berita .

Ia pun lalu menceritakan bahwa sebelum persoalan terbitnya surat domisili yang diduga palsu itu, kubunya melakukan rapat untuk pembukaan spesimen tanda tangan milik PPLP PT PGRI Unikama di sejumlah bank.

Ketika sedang rapat, salah satu pengurus bernama Kunta menawarkan saudaranya bernama Yulianto yang bisa membuka blokir itu dengan syarat mengajukan penetapan perubahan spesimen tanda tangan.

Menurut dia, Yulianto dihadirkan dan mengaku sanggup menguruskan itu dengan syarat membeli rumah di Sidoarjo.

"Kami sempat bertanya, apa bisa kantor kita di Malang tapi dipindahkan ke Sidoarjo. Lalu dijawab katanya bisa dan meminta uang senilai Rp 250 juta," ungkap dia.

Setelah itu, lanjut Slamet, pihak pengurus akhirnya menuruti permintaan Yulianto, karena dinilai kurang mengetahui persoalan hukum.

"Uang itu lalu disiapkan dan diberikan kepada Pak Kunta. Katanya, uang itu lalu diberikan kepada Yulianto," imbuhnya.

Selanjutnya, Slamet tidak mengetahui proses lebih lanjut. Hanya saja, dirinya mendapat cerita bahwa uang itu tidak pernah dikembalikan oleh Yulianto. Padahal uang tersebut diminta untuk membeli rumah milik Puguh dan untuk penetapan spesimen di PN Sidoarjo.

"Tahu-tahunya ya ada masalah Pak Cristhea ini," bebernya.

Meski begitu, ia mengaku menyampaikan persoalan itu kepada penyidik dan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun faktanya, ucap Slamet, dirinya baru mengetahui bila BAP itu dilampirkan dalam berkas penuntut umum.

"Tidak ada yang mulai," ucap JPU Kejari Sidoarjo usai diperintah hakim untuk menunjukkan BAP saksi itu.

Sekedar diketahui, kasus dugaan surat domisili palsu Christea berawal dari kisruh kepengurusan Unikama yang terjadi antara Soedjai dan Christea. Keduanya mengklaim sama-sama memiliki SK Kemenkumham. Yang terjadi kemudian, saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI.

Soedjai dan Christea saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.

Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.

Kuasa hukum Christea Frisdiantara, Bonaventura Sunu Setyonugroho menyebut, Julianto adalah pengacara PPLP-PTGRI yang dikemudian hari diragukan integritas profesinya oleh Christea Frisdiantara dan para pengurus lainnya. Julianto menjanjikan kepada Christea dapat menguruskan penetapan dari pengadilan untuk mengurus seluruh aset PPLP-PTPGRI. Untuk mengurus itu, Julianto mendapat surat kuasa dari PPLP-PTPGRI yang ditandatangani oleh Christea dan Bendara PPLP-PTPGRI.

Awalnya Julianto mendapat dana sebesar Rp 250 juta dari Christea untuk mengurus penetapan. Namun penetapan itu tidak berhasil didapatkan oleh Julianto dari PN Malang.

Menurut Sunu, bukti pengurusan penetapan harusnya ada, tetapi saya ragu ada surat dari PN Malang yang menolak penetapan ini. Diurus atau tidak, nanti di sidang kita akan tanya.

Karena tidak bisa dilakukan di Malang, Julianto lantas mengajukan permohonan penetapan KE di PN Sidoarjo. Syaratnya, Christea membeli rumah di Sidoarjo dan memiliki surat keterangan domisili terlebih dahulu. Untuk itulah, Julianto kemudian menawarkan rumah milik Puguh agar dibeli Christea.

Seperti proses jual beli rumah yang normal, Christea kemudian melihat rumah Puguh dan disepakati kemudian Christea membayar uang muka dengan didahului Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil di Sidoarjo. Setelah itu Christea diminta oleh Julianto memberikan surat kuasa kepada Puguh untuk mengurus surat domisili.

Surat Domisili tertanggal 7 Mei 2018 itu berbunyi, bahwa Christea yang beralamat di Malang bukan penduduk Magersari, namun saat ini beralamat di Magersari. Surat Domisili diperlukan untuk mengakukan KPR di bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Surat Domisili itu diterima Puguh dari pihak Kelurahan Magersari.

Namun setelah selesai dari Lurah Magersari, oleh Puguh surat domisili itu tidak diberikan kepada Christea, tetapi langsung diberikan kepada Julianto. Lalu Julianto mengajukan permohonan kepada PN Sidoarjo.

Anehnya, draft permohonan penetapan tidak pernah dikonsultasikan kepada Christea sama sekali dan hanya diinformasikan bahwa permohonan sudah masuk dan untuk itu Christea diminta untuk menyiapkan bukti dan saksi.

Singkat kata, surat penetapan dari PN Sidoarjo diterima oleh Christea. Berbekal penetapan itu, Christea mengajukan permohonan perubahan spesimen dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai syarat perubahan spesimen.

Menurut pengakuan Christea, pihaknya tidak pernah memberikan kuasa lagi kepada Julianto untuk ajukan penetapan di PN Sidoarjo. Surat kuasa yang dipakai oleh Julianto yang ada tandatangan Christea sendiri tidak pernah diketahui Christea.

Christea tahunya hanya satu kuasa yaitu yang tanggal 28 Maret 2018 yang ditanda-tangani berdua bersama bendahara. Itu saja.

Saat itu Christea tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Mochammad Arifin. Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo Kota.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news