Sidang dugaan pemalsuan surat domisili dengan terdakwa Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (31/1), membuat kecewa tim kuasa hukum terdakwa. Pasalnya saksi verbalisan dari Polresta Sidoarjo, Bripda Della, tidak hadir dalam sidang yang menjerat kliennya.
- Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak di Kemendag
- 12 Mitra Usaha Laporkan Rakoes Nasi Goreng Milik Artis Gisel ke Polisi
- Motif Rumah Ketua KPPS Pemilu 2024 Dibondet Akhirnya Terungkap
Sunu menilai, kehadiran Bripda Della dirasa sangat penting karena yang menerima hasil laboratorium forensik (Labfor) yang dikeluarkan oleh Puslabfor Cabang Surabaya terkait surat domisili yang ditandatangani Lurah Magersari Mochammad Arifien adalah saudara Della.
"Jadi hasil labfor itu sudah dikirim dan yang menerima pada tanggal 7 September 2018 lalu adalah Briptu Della. Makanya kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi karena hasil Labfor itu tidak dicantumkan dalam berkas penuntut umum. Ini penting bagi kami untuk mengetahui surat itu palsu atau tidak," ungkap dia.
Meski begitu, pihaknya berharap agar pada sidang pekan depan saksi verbalisan itu bisa hadir dalam sidang. "Ya, kami berharap agar sidang pekan depan hadir," harapnya.
Meski begitu, ketidakhadiran saksi verbalisan Bripda Della dalam sidang sudah disampaikan oleh Guruh Wicahyo, JPU Kejari Sidoarjo kepada Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro.
"Mohon maaf yang mulia, saksi tidak bisa hadir karena sedang cuti," ucap Guruh sambil memberikan surat kepada mejelis hakim dan meminta agar pekan depan untuk dihadirkan.
Sekedar diketahui, kasus dugaan surat domisili palsu Christea berawal dari kisruh kepengurusan Unikama yang terjadi antara Soedjai dan Christea. Keduanya mengklaim sama-sama memiliki SK Kemenkumham. Yang terjadi kemudian, saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI.
Soedjai dan Christea saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.
Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.
Sunu menyebut, Julianto adalah pengacara PPLP-PTGRI yang dikemudian hari diragukan integritas profesinya oleh Christea Frisdiantara dan para pengurus lainnya. Julianto menjanjikan kepada Christea dapat menguruskan penetapan dari pengadilan untuk mengurus seluruh aset PPLP-PTPGRI. Untuk mengurus itu, Julianto mendapat surat kuasa dari PPLP-PTPGRI yang ditandatangani oleh Christea dan Bendara PPLP-PTPGRI.
Awalnya Julianto mendapat dana sebesar Rp 250 juta dari Christea untuk mengurus penetapan. Namun penetapan itu tidak berhasil didapatkan oleh Julianto dari PN Malang.
Menurut Sunu, bukti pengurusan penetapan harusnya ada, tetapi saya ragu ada surat dari PN Malang yang menolak penetapan ini. Diurus atau tidak, nanti di sidang kita akan tanya.
Karena tidak bisa dilakukan di Malang, Julianto lantas mengajukan permohonan penetapan KE di PN Sidoarjo. Syaratnya, Christea membeli rumah di Sidoarjo dan memiliki surat keterangan domisili terlebih dahulu. Untuk itulah, Julianto kemudian menawarkan rumah milik Puguh agar dibeli Christea.
Seperti proses jual beli rumah yang normal, Christea kemudian melihat rumah Puguh dan disepakati kemudian Christea membayar uang muka dengan didahului Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil di Sidoarjo. Setelah itu Christea diminta oleh Julianto memberikan surat kuasa kepada Puguh untuk mengurus surat domisili.
Surat Domisili tertanggal 7 Mei 2018 itu berbunyi, bahwa Christea yang beralamat di Malang bukan penduduk Magersari, namun saat ini beralamat di Magersari. Surat Domisili diperlukan untuk mengakukan KPR di bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Surat Domisili itu diterima Puguh dari pihak Kelurahan Magersari.
Namun setelah selesai dari Lurah Magersari, oleh Puguh surat domisili itu tidak diberikan kepada Christea, tetapi langsung diberikan kepada Julianto. Lalu Julianto mengajukan permohonan kepada PN Sidoarjo.
Anehnya, draft permohonan penetapan tidak pernah dikonsultasikan kepada Christea sama sekali dan hanya diinformasikan bahwa permohonan sudah masuk dan untuk itu Christea diminta untuk menyiapkan bukti dan saksi.
Singkat kata, surat penetapan dari PN Sidoarjo diterima oleh Christea. Berbekal penetapan itu, Christea mengajukan permohonan perubahan spesimen dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai syarat perubahan spesimen.
Menurut pengakuan Christea, pihaknya tidak pernah memberikan kuasa lagi kepada Julianto untuk ajukan penetapan di PN Sidoarjo. Surat kuasa yang dipakai oleh Julianto yang ada tandatangan Christea sendiri tidak pernah diketahui Christea.
Christea tahunya hanya satu kuasa yaitu yang tanggal 28 Maret 2018 yang ditanda-tangani berdua bersama bendahara. Itu saja.
Saat itu Christea tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Mochammad Arifin. Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo Kota.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater
- Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan
- Mengharukan, Bayi yang Dibuang itu Dipertemukan Dengan Orang Tuanya Melalui Restorative Justice