Dua warga negara India dan seorang warga negara Malaysia diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
- Lagi, Wali Kota Eri Temukan Kasus Pungli di Pemkot Surabaya
- Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan Peninjauan Kembali
- KPK Pastikan Menindak Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Jika Ditemukan Unsur Pidana
''Mungkin mereka sebagai pengecek kualitas kayu di perusahaan di Gresik," kata Romi kepada Kantor Berita , Selasa (1/1).
Warga India dam Malaysia yang berinisial SS, (44), SC, (50), dan MG (54) tersebut masih menjalani proses. Sanksi terberat adalah berupa pemulangan ke negara asalnya.
"Tapi tetap menunggu hasil pemeriksaannya dulu, setelah itu baru jelas sanksinya seperti apa,'' lanjutnya.
Tertangkapnya tiga WNA di penghujung 2018 tersebut memperpanjang daftar pelanggaran keimigrasian di Kanim Kelas 1 Tanjung Perak.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dihadiri Risma, Kejati Jatim Bakal Serahkan Tiga Aset Ke Pemkot Surabaya
- Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Akan Tetap Menempuh Jalur Hukum
- Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Serahkan Diri ke Polda