Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar akhirnya melayangkan surat peringatan pada menjemen Blitar Park. Ini diberikan, karena Blitar Park yang menyediakan wahana wisata belum mengantongi izin untuk beroperasi.
- Penyekatan Jembatan Suramadu Diterapkan Dari Kedua Arah
- Terdampak Pandemi, Pedagang Bendera Mengaku Sepi Pembeli
- Akhir Tahun 2022, Wali Kota Eri bersama Pejabat Pemkot Fashion Show Promosikan Batik Khas Surabaya
Suyanto menegaskan, bahwa menejemen Blitar Park menyalahi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blitar, sehingga ada peringatan pertama hingga ketiga. Jika nanti tidak dapat melengkapi perizinan, maka akan dilakukan tindakan.
Lebih lanjut, Suyanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil menejemen Blitar Park pada Senin lalu. Hasil pertemuan ini, pihak menejemen membenarkan jika bum memiliki izin. Bahkan dalam pertemuan ini pihak menjemen juga mengajukan izin uji coba sementara. Meski demikian, pihak Satpol PP menegaskan menjemen Blitar Park salah alamat.
"Surat izin uji coba sementara ini tanggal suratnya 21 Mei, namun masuknya kantor saya tidak tahu. Harusnya kalau izin uji coba itu bukan ke Kami, kalau dilayangkan ke kami itu salah," tegasnya.
Seperti diketahui, Blitar Park belum memiliki izin untuk operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar.[bi/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Relawan Pengemudi Ambulance di Surabaya Siap Dukung Pemkot Maksimalkan Penanganan Kuratif Kedaruratan
- Seribu Vaksin Untuk Pekerja Pelabuhan Tanjung Perak
- Pemkot Surabaya Beri Perhatian Khusus Para Istri Patriot Ksatria KRI Nanggala 402