Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made.
- Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Huntap Kalibaru Indah Permai Di Banyuwangi, Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
- Jumlah Perguruan Tinggi Selama Dua Periode Said Aqil Mengalami Peningkatan
- Dekatkan Layanan kepada Eksportir, Bupati Jember Hadirkan Layanan Sertifikasi Karantina Pertanian di Kantor Pos
Tiang reklame berukuran 2 x 3 meter tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin pemasangan dan berlokasi di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga.
"Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi reklame tersebut berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan," ujar Yudhistira dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (30/3).
Lebih lanjut, Yudhistira mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang resmi.
"Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Selain menertibkan demi keselamatan masyarakat, kami juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin," tambahnya.
Yudhistira menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penertiban secara masif terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan, serta memastikan seluruh reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang pada tempatnya.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yudhistira.
Yudhistira mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame agar memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai media promosi, sebaiknya pastikan izinnya terlebih dahulu. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
- Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu yang akan Direlokasi