Longsornya Jalan Raya Gubeng hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Kendati demikian, selama seminggu terakhir polisi sudah meningkatkan menjadi penyidikan.
- Saksi Pelapor Umpatan Rasisme 'Badut Ambon' Mulai Diperiksa Polisi
- OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK Amankan Uang Rp 1,7 Miliar
- Ini Identitas 6 Orang yang Terjaring Tangkap Tangan di Bondowoso
"Seperti saat ini, saya bersama penyidik yang menangani kasus ini datang ke sini guna menyakinkan posisi barang bukti dan lain lainnya," kata Kapolda Jatim kepada wartawan disela acara sidak lokasi jalan Raya Gubeng ambles, Kamis (27/12).
Lebih lanjut, Luky mengatakan dari proses tersebut penyidik menemukan dugaan para pelaku yakni dari perencana, pelaksana proyek, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas.
"Ini yang kita utamakan dulu untuk kita sidik," ungkapnya.
Begitu juga dari segi perijinan, penyidik juga melihat adanya temuan juga siapa yang mengeluarkan izin ini, begitu juga siapa yang mengajukan izinnya.
"Kami sudah mulai mengarah ke sana, dan kami juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang akan kami terapkan. Yakni 192 KUHP dan undang-undang jalan. Mudah-mudahan dari pengaduan masyarakat berdampak dari longsor ini, memperkuat kami lebih mengembangkan lagi para pelaksana di lapangan. Baik perencanaan, pelaksanaan dan perijinan," ujar Irjen Pol Luky Hermawan.
Dan dalam waktu dekat, lanjut Luki, sebelum tahun baru penyidik diharapkan sudah bisa menetapkan tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SYL Diperiksa, Penyidik Bareskrim Ajukan 12 Pertanyaan
- Oknum Pegawai Bank Syariah Bujuk Korbannya Investasi Bodong Lelang Emas
- Tiga Penyidik KPK Geledah Ruangan Kabag Rapat dan Risalah DPRD Jatim