Denny Siregar harus diproses hukum gara-gara memposting foto dan tulisan para santri penghafal Alquran atau Tahfidz Alquran Daarul Ilmi di akun media sosial berjudul "Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang" pada 27 Juni 2020.
- Gerakan Perubahan Sebut Luhut akan Kesulitan Jadi Presiden
- Sekjen Gerindra Desak Pemerintah Perhatikan Nasib 11 Ribu Anak Yatim Piatu Akibat Covid 19
- Rusia Ingin Rakyat Ukraina Terbebas dari Pengaruh Nazi
Dalam kasus ini, pihak kepolisian diminta untuk tidak tebang pilih atas pelaporan. Ini lantaran sudah berulang kali Denny Siregar membuat kicauan yang menyinggung kelompok tertentu dan tidak diproses hukum.
“Jadi saya pikir, saya sudah tidak terlalu sudah skeptis terhadap hal itu, dan saya merasa bahwa gak ada yang bisa diharapkan lah," ucap Analis politik Universitas Islam Indonesia (UII), Geradi Yudhistira dilansir dair Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/7).
Namun demikian, Geradi berharap dugaannya itu salah. Dia ingin penegak hukum benar-benar mempidanakan Denny Siregar.

Dia mengingatkan bahwa banyak orang yang telah melakukan hal serupa Denny Siregar dan telah dipidana. Contohnya adalah pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani yang dipidana usai mengunggah tulisan di media sosial.
"Ahmad Dhani dulu, hanya mengetwit satu kalimat, yang menurut saya itu karet, tapi akhirnya kena penjara berapa tahun. Tapi Denny ini tuh nggak pernah dipenjara. Jadi kalau Dhani dipenjarakan, Denny juga harus dipenjarakan, jadi jangan tebang pilih," terang Geradi.
Menurutnya, jika Denny Siregar tidak diproses secara hukum, maka akan menimbulkan anggapan bahwa yang bersangkutan masih menguntungkan secara politik bagi penguasa.
“Tapi kalau sudah dianggap tidak menguntungkan dan terlalu jadi beban secara politik, ya mungkin saja Denny akan dipidanakan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berperan Aktif Wujudkan Ketangguhan Bangsa, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BNPB
- Enam Parpol Non Parlemen Deklarasi Ikut Tarung Dalam Pilkada Surabaya 2020
- Kementerian BUMN dan Kemenko Marves Beri Apresiasi bagi Aksi Filantropi Penanggulangan Covid-19