Kasus dugaan pencucian uang kepala daerah di rekening kasino luar negeri yang diungkap PPATK ternyata juga sudah diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Rekam Jejak Sejarah, Alasan Golkar dan PAN Dukung Prabowo
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- Nasdem Umumkan Capres dan Koalisi pada Hari Pahlawan
KPK sendiri mengaku akan menelusuri pencucian uang di kasino itu mengingat kasus yang ditangani juga melibatkan anak buah beberapa kepala daerah.
"Ada kasus yang ditangani, anak buahnya juga sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana (kasus dugaan pencucian uang di rekening kasino)," ungkap Agus.
Menurut Agus, kasus yang diungkap oleh PPATK itu masuk kewenangan KPK lantaran melibatkan lembaga penyelenggara negara.
"Nilainya juga sangat besar dan penyimpangan juga saya fikir tak hanya di situ (kasino). Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan. Oleh karena itu nanti berkembang, kan sudah ditangani KPK semoga nanti pengembangannya ke sana," jelas Agus.
Dari temuan PPATK, ada dugaan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal Rp 50 miliar di rekening kasino luar negeri yang belum diketahui pemiliknya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Airlangga: Banyak Ruang Inklusi Keuangan Syariah Tumbuh Lebih Tinggi
- Diusung 3 Partai, Pasangan Rini-Rahmat Menantang Petahana Kabupaten Blitar
- Airlangga: Pusat-Daerah Terus Tingkatkan Koordinasi Penanganan Covid-19