Dua orang spesialis pencurian dengan kekerasan harus di tembak saat dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Resort Probolinggo. Keduanya adalah Sadi (43) dan Samhadi (49).
- Ikut Kerja Serabutan, Sekalian Edarkan Sabu
- Setelah 20 Hari Ditahan, WNA China Terduga Pemukulan Dibebaskan melalui Pendekatan Restorative Justice
- Perkara Jual Beli Pupuk, Menteri Erick Thohir Diminta Perintahkan PTPN 1 Laksanakan Putusan PK MA Bayar Rp 100 Miliar ke Graha Prima Lestari
Keduanya ditangkap usai merampok uang Rp 60 juta, 2 handphone, dan 2 unit laptop.
Pencurian dilakukan di rumah yang berada di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kedua pelaku ditembak kakinya. Alasannya saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.
"Modus pelaku sendiri memasuki rumah yang menjadi target. Yang kemudian mereka membobol tembok dan menyekap pemilik rumahnya. Pelaku ada 5 cuma tiga orang lainnya masih menjadi DPO," katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/9).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio, menjelaskan kelima pelaku berbagi peran saat beraksi.
Tiga orang bertugas masuk ke rumah, satu orang menjadi penjaga situasi dan satu orang lagi menjadi sopir.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke polisi hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dua orang ditangkap, 3 masih buron.
"Pelaku mencuri dua buah HP, dua buah Laptop dan uang tunai senilai Rp60 juta. Tetapi menurut keterangan pelaku, laptop dan HP dibuang ke sungai," ujar AKBP Teuku Arsya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Tes DNA: Mayat Terbakar Adalah Iwan Budi Paulus ASN Bapenda Semarang yang Hilang
- Hasyim Asyari Siap Hadapi Aduan Wanita Emas di DKPP
- Polres Malang Ringkus 2 Kurir Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara