RMOLBanten. Partai Nasdem dan Demokrat menjadi incaran beberapa birokrat di Banten untuk maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten dan DPR RI pada Pemilu 2019 mendatang.
- Plt Ketum Golkar Jawab Isu Jokowi jadi Dewan Pembina dan Ada Ketua Harian
- Kapolri Minta Forkopimda NTB Kendalikan Laju Covid-19 untuk Sukseskan MotoGP
- Kantongi Nama Cawapres, Anies Baswedan Tugaskan Tim 8 Finalkan Pilihan
Sekretaris DPW Nasdem Banten, Aris Halawani menyampaikan, proses pendaftaran Bacaleg untuk DPRD provinsi sudah rampung dikerjakan. Tinggal menunggu jadwal penyerahan nama-nama ke KPU setempat.
"Sudah selesai. Besok saja (Sabtu, 14/7) ke DPW Nasdem," kata Aris singkat saat ditanya apakah Bacaleg yang akan didaftarkan ke KPU dua di antaranya adalah birokrat dan wakil kepala daerah.
Terpisah, Ketua Penjaringan Bacaleg DPD Demokrat Banten, Hermansyah mengaku, sampai dengan saat ini belum ada birokrat atau kepala daerah yang mendaftar sebagai Bacaleg di partainya.
"Ini saya cek, nggak ada birokrat atau pensiunan PNS atau seseorang yang menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah mendaftar sebagai Caleg di Demokrat," ungkapnya.
Sebagai partai besar, dan memiliki kader-kader terbaik di Indonesia, lanjut pria yang akrab disapa Pepen ini, lebih mengutamakan kader internal ketimbang dari luar.
"Untuk apa kita ambil dari luar kader. Kader kita ini bagus-bagus. Jadi kami di Demokrat memprioritaskan kader internal ketimbang dari eksternal," jelasnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Banten, Gunawan Rusminto mengaku, hanya Walikota Serang Tb Haerul Jaman saja yang sudah mengutus timnya dari Golkar Kota Serang untuk berkonsultasi ke Pemprov terkait proses dan prosedur pengunduran diri dari jabatan untuk kepentingan pencalegan.
"Kalau Pak Sulhi Choir belum ada. Pak Jaman dan Pak Sulhi itu masa jabatannya sebaga kepala daerah di Kota Serang berakhir pada Desember 2018," katanya.
Gunawan mengaku, sesuai aturan jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menjabat, namun berniat maju sebagai Caleg pada Pemilu 2019, maka harus mundur dari jabatanya.
"Prosesnya nanti yang menandatangani SK pemberhentian dari jabatannya adalah Mendagri melalui Pak Gubernur Banten (Wahidin Halim)," ujarnya.
Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah itu, sebelumnya harus dilakukan rapat paripurna istimewa di DPRD Kota Serang.
"Dasar paripurna istimewa itulah yang disampaikan ke Biro Pemerintah Provinsi Banten, yang kemudian kita ajukan ke Kemendagri," ungkapnya.
Disinggung mengenai pencalegan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), dikatakan Gunawan, prosesnya bukan melalui dirinya, akan tetapi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kalau ASN, itu melalui BKD, bukan di Biro Pemerintahan. Memang aturannya bagi ASN, TNI/Polri yang akan maju sebagai Caleg, syaratnya harus mundur dulu sebagai pegawai negeri. Untuk di pemerintahan, itu ranahnya di BKD," tandas Gunawan.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jenderal Andika Perkasa Resmi Jabat Panglima TNI
- Demi Kepentingan Rakyat, Gus Fawait Tolak Tambang Emas Di Silo Jember
- Jelang Penutupan Pendaftaran, Paslon Gus Juned-Mas Amin Daftar ke KPU Mojokerto