Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupeten (Sekda Pemkab) Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya menjalani sidang perdana kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
- Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
- Ditanya KPK, Tujuan Transfer Rp 1,1 Miliar ke Choirul Anam, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar Mengaku Lupa
- Soal Uang Pengganti Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan, Jum'at (27/12).
Usai terdakwa Andhy Hendro Wijaya menyatakan dirinya sehat, selanjutnya hakim meminta JPU membacakan surat dakwaanya. Dan dari dakwaan tersebut diketahui bahwa korupsi pemotongan Insentif pegawai tersebut dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018.
"Bahwa terdakwa Andhy Hendro Wijaya sebagai yang turut serta melakukan, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," terang JPU Alfin Nurahmana Manda saat membacakan surat dakwaanya.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Bahwa terdakwa Andhy Hendro Wijaya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang padanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang," jelas JPU Alfin Nurahmana Manda.
Atas dakwaan jaksa ini, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan satu minggu lagi, hari Jum'at tanggal 4 Januari, sidang ditutup," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.
Dari pantauan Kantor Berita , Dalam kasus ini penegak hukum, baik,Jaksa maupun hakim tidak melakukan penahanan pada terdakwa Andhy Hendro Wijaya dengan dalih kooperatif.
"Karena alasan objektif dan subjektif saja, terdakwa kooperatif," kata JPU Dimaz Adji Wibowo sekaligus sebagai Kasi Pidsus Kejari Gresik saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Sebelum kasus ini disidangkan, terdakwa Andhy Hendro Wijaya juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik tapi ditolak. Praperadilan tersebut dilakukan setelah Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Gresik.
Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik.
Dalam amar putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa M Muchtar yang dibacakan Kamis (12/9) lalu, Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga memuat perintah agar Kejari Gresik mengusut keterlibatan sejumlah pejabat yang telah menikmati hasil dari perbuatan M Muchtar, salah satunya terdakwa Andhy Hendro Wijaya.
Dari fakta persidangan terungkap, Kasus pemotongan dana insentif itu telah berlangsung lama, yaitu sejak era kepemimpinan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty S Suparyati, Andhy Hendro Wijaya sampai Plt Kepala BPPKAD M Mukhtar.
Hasil pemotongan dana ilegal itu, digunakan dana perpisahan mantan Kepala BPPKAD, pariwisata dan juga digunakan untuk para pejabat diluar BPPKAD.
Pihak yang turut menikmati atau menerima uang itu antara lain asisten, ajudan, staf, komisi II DPRD Gresik, Bupati, Wabub, mantan sekda dan juga digunakan untuk mengembalikan hutang ke mantan Ketua DPRD Gresik. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- GNPF Ulama Desak Polisi Segera Tangkap Panji Gumilang
- Polres Bondowoso Amankan Puluhan Kilo Bubuk Mercon Siap Edar
- Kejari Surabaya Jebloskan Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya ke Penjara