Sekda Jombang Sebut Pengangkatan Tim Tenaga Ahli Sudah Sesuai Prosedur 

Sekda Agus Purnomo/Ist
Sekda Agus Purnomo/Ist

Pengangkatan tim Tenaga Ahli atau TA di Kabupaten Jombang sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan. Hal itu diutarakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, Agus Purnomo.


Menurutnya, keberadaan TA yang selama ini disalahpahami sebagai tenaga ahli bupati. Namun, ketiga tenaga ahli yang direkrut itu bekerja dibawah koordinasi staf ahli pemerintah daerah.

"Mereka bekerja bukan langsung dibawah kendali bupati dan wakil bupati. Dan penempatan tiga orang TA itu merujuk pada Permendagri Nomor 134 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli kepala daerah," jelas Sekda Agus, Kamis 22 Mei 2025 dikutip RMOLJatim.

Agus menegaskan bahwa pengangkatan itu dilakukan secara profesional berbasis kebutuhan strategis daerah tanpa fasilitas tambahan sebagaimana jabatan struktural yang berlaku di pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Jombang telah merekrut tiga tenaga ahli sesuai kompetensinya mendukung tiga bidang strategis yaitu Tenaga Ahli SDM dan Kemasyarakatan menugaskan Medan Amrullah, Tenaga Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Joko Prasetyo, dan Tenaga Ahli Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan dijabat oleh Irvan.

"Jadi, tenaga ahli ini tugas utamanya membantu staf ahli menyusun kajian kebijakan, melakukan analisis strategis di lapangan sebagai sasaran program pembangunan, serta memberikan masukan berdasarkan kompetensi profesional. Karena mereka bukan ASN, melainkan konsultan non-konstruksi dengan kontrak kerja yang sah dan jelas sesuai kebutuhan," terang Agus.

Lebih lanjut, Sekda Jombang membeberkan, jika keberadaan TA ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) BKN, karena bersifat kontraktual tidak melekat pada jabatan politis.

"Seluruh proses dilakukan secara transparan, jujur dan akuntabel untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang berbasis pada data dan kajian mendalam," ujarnya.

Terkait, standar gaji yang diterima TA, Agus mengungkapkan bila gaji yang didapatkan tenaga ahli ini disesuaikan standar kompetensi yang dimiliki. Sedangkan terkait jumlah, ia enggan merinci secara pastinya.

Sementara, salah satu Tenaga Ahli, Medan Amrullah membenarkan penjelasan Agus Purnomo terkait pengangkatan dirinya yang memang bukan diangkat menjadi TA bupati, tetapi dibawah koordinasi langsung oleh staf ahli Pemkab Jombang.

Terkait pelaporan hasil kajian yang dilakukan selama beberapa bulan berjalan ini, Medan mantan anggota komisioner KPU Jombang ini mengatakan, hasil kajian yang dilakukan bersama timnya itu disampaikan langsung ke kepala daerah lewat forum resmi yang dihadiri sejumlah kepala OPD dan pejabat penting yang terkait lainnya.

"Kami laporkan hasil kerja di lapangan langsung ke pak bupati lewat forum resmi. Kemudian dari pak bupati baru disampaikan ke publik mengenai perkembangannya. Kami tidak mau menyampaikan ke publik, tapi ke pak bupati. Jadi, ada mekanismenya yang harus kami hormati. Karena kami berada dibawah koordinasi staf ahli," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news