Sejumlah Fraksi DPRD Kota Madiun Soroti Perbedaan Angka SILPA Pelaksanaan APBD 2024

Rapat paripurna kota Madiun tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024/ist
Rapat paripurna kota Madiun tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024/ist

Sejumlah fraksi di DPRD Kota Madiun menyoroti perbedaan angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercantum dalam dua dokumen resmi pemerintah. 


Hal itu diungkap dalam pandangan umum masing-masing fraksi dalam rapat paripurna atas raperda kota Madiun tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Rabu 21 Mei 2025 malam. 

Dalam LKPJ Wali Kota tercantum SILPA sejumlah Rp 113.311.867.316 Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) BPK tertulis Rp 113.260.156.729,57. Sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 51.710.587.

Menyikapi perbedaan nominal SILPA APBD 2024, pihak eksekutif berdalih hal itu bukan karena faktor ketidakcermatan. Sebab audit BPK dilakukan sebelum pembahasan LKPJ. Disinggung nominal mana yang akan dipakai hal itu akan disampaikan kemudian.

"Pada saat auditnya sudah jadi LKPJ-nya belum dibahas. Nanti akan kita cek dan akan kita jawab (nominal yang benar) di akhir," ujar Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun usai sidang.

Selain menyikapi perbedaan silpa, beberapa fraksi juga menanyakan sumber dana yang digunakan untuk membangun aset PDAM di Ngrowo Bening yang pembangunannya saat ini sedang berjalan. Tidak cukup disitu saja soal pembagian laba PDAM juga turut dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang terbaru 

Sidang paripurna pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 semula dihadiri Wali Kota Madiun H. Maidi. Namun usai sidang diskors saat waktu sholat Magrib, wali kota tidak terlihat di ruang sidang paripurna, yang terlihat hanya Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news