Sekda Pemkab Gresik Ajukan Eksepsi

Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).


"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, apakah eksepsinya sudah siap,"kata Ketua majelis hakim Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (3/1).

"Kalau sudah siap, bacakan inti-inti yang saudara persoalkan," sambung hakim Wayan Sosiawan.

Setelah mengaku siap, tim kuasa hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya yang diketuai Hariyadi langsung membacakan nota eksepsinya secara bergantian.

Dari pantauan Kantor Berita , Pembacaan nota eksepsi tersebut berlangsung selama 30 menit. Mulai dibacakan pukul 13.30 Wib dan berahkir pukul 14.00 Wib.

Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik untuk mengajukan tanggapan.

"Kami memberikan waktu ke penuntut umum untuk melakukan tanggapan. Sidang dilanjutkan hari Jum'at tanggal 17 Januari," pungkas ketua majelis hakim  Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik.

Dalam amar putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa M Muchtar yang dibacakan Kamis (12/9) lalu, Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga memuat perintah agar Kejari Gresik mengusut keterlibatan sejumlah pejabat yang telah menikmati hasil dari perbuatan M Muchtar, salah satunya terdakwa Andhy Hendro Wijaya. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news