Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Ke-12 Kasus Dugaan Penganiayaan Buzzer Jokowi

Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap buzzer Jokowi bernama Ninoy Karundeng.


Menurut Argo, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih dari 12 jam sejak Senin kemarin (7/10).

Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi selanjutnya terkait penahanan terhadap Bernard. Dia akan menanyakannya kepada penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

"Saya cek dulu ya surat penahanannya, sudah ada atau belum," singkatnya.

Penetapan tersangka terhadap Bernard menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelummya, polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news