Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap buzzer Jokowi bernama Ninoy Karundeng.
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar!
- Penolakan Laporan Aremania Oleh Polda Jatim Kontraproduktif dan Abaikan Perintah Kapolri
Menurut Argo, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih dari 12 jam sejak Senin kemarin (7/10).
Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi selanjutnya terkait penahanan terhadap Bernard. Dia akan menanyakannya kepada penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
"Saya cek dulu ya surat penahanannya, sudah ada atau belum," singkatnya.
Penetapan tersangka terhadap Bernard menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelummya, polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP ke Polres Malang Soal Kasus Pencatutan Dukung Prabowo
- Korupsi BTS Kominfo Buka Peluang Munculkan Tersangka Baru
- Harry Sidabuke Didakwa Suap Juliari Batubara Rp 1,28 Miliar Untuk 'Mainkan' Bansos Covid-19