Sekjen PDIP: Revisi UU Untuk Memperbaiki Kinerja KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar publik tidak memandang pesimis dengan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI. Menurut dia, revisi UU KPK itu adalah untuk pengawasan dan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.


Dia mengatakan, revisi UU KPK itu perlu dilakukan karena kinerja lembaga anti rasuah itu cenderung kurang terkontrol, sehingga memunculkan penyalahgunaan kekuasaan. Hasto juga menuding ada intervensi politik dalam keputusan yang diambil KPK beberapa waktu lalu, sehingga ada kesan bahwa KPK tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

"Di masa lalu kita melihat penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi. Ada berbagai bentuk kepentingan politik mewarnai keputusan diambil. Ada kasus yang dilanjut dan dipetieskan, semua dalam rangka perbaikan," katanya.

Sebelumnya, sepuluh fraksi partai politik sepakati usulan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto itu nampak sepi. Hanya 77 dari 560 anggota DPR yang ada di ruangan. Setelah anggota dewan sepakat menyetujui, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Hanya saja, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui pandangan tertulis.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," tutur politisi PDIP Utut Adianto yang hadir dalam rapat itu.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news