Selain Mak Susi- Pengadilan Akan Adili ASN Pemkot Surabaya

Selain kasus Tri Susanti alias Mak Susi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga akan menggelar persidangan kasus Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya.


"Laporan dari JPU, Sidang perdananya sama dengan tersangka Tri Susanti, Hari Rabu, tanggal 13," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (23/11).

Dalam sidang perdana tersebut, Dikabarkan adalah 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dikerahkan.

"Kalau sidang tergantung kesiapan JPU saja. Soal teknis saja nanti, apakah semuanya ikut atau sebagian yang sidang,” ujar Farriman.

Sementara terkait dengan persiapan sidang kasus tersebut, Farriman juga tak banyak berkomentar. Menurutnya, sidang perkara ini tidak terlalu ada hal yang dipersiapkan khusus. Hanya saja bila memang ada indikasi kerawanan kamtibmas, nantinya dipersiapkan pengamanan dari kepolisian.

"Biasa saja untuk itu (sidang perdana Tri Susanti dan Syamsul Arifin, Red). Kalau memang ada kerawanan, nanti kepolisian di PN siap mengamankan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sebelummya Syamsul Arifin melalui istrinya yakni Zizahtus Shoifah sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus ini.

Namun, Permohonan praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan (PN) Surabaya, dengan menyatakan penetapan Syamsul Arifin sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang undang.

Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum'at (30/8) lalu, setelah melalui gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news