Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat menolak tuntutan pencabutan hak politik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan.
- Ganjar Disanksi PDIP, Hasto Minta Semua Kader Ambil Pelajaran
- Partai Pecahan PDI Dijadwalkan Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU
- Ada Pakta Integritas, Mendagri Gagal atau Bisa Juga Main Mata
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa (Wahyu)," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan vonis di persidangan, Senin (24/8).
Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan alasannya tak mencabut hak politik Wahyu seperti yang menjadi tuntutan JPU. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam sidang vonis, Wahyu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua. Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Selain Vonis Lebih Ringan, Majelis Hakim Juga Tolak Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan", https://hukum.rmol.id/read/2020/08/24/449393/selain-vonis-lebih-ringan-majelis-hakim-juga-tolak-pencabutan-hak-politik-wahyu-setiawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Syahrul Yasin Limpo dan M Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan
- AHY Dinilai Paling Pas Jabat Menteri Investasi
- Syahganda Nainggolan Akui AHY Pemimpin Muda Bermoral Tinggi dan Berideologi Kerakyatan