Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng untuk kelima kalinya mendapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Tuntutan Jaksa ke Bharada E DInilai Tidak Logis
- Usut Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Isi HP Staf Hasto PDIP
- Peras Korban dengan Video Mesum, 48 WNA China Diamankan
Diketahui, Mekeng telah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 4 kali. Yakni pada 11 September, 16 September, 19 September, dan 8 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider Rp 200 juta.
KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan KPK.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Tak Sepakat dengan Langkah KPK, Seharusnya TNI Tempuh Jalur Praperadilan
- Mahfud MD: Sempat Turun Gara-gara Sambo, Kepercayaan Masyarakat pada Polri Naik Lagi
- PN Surabaya Tolak Eksepsi Dua Direksi PT HAI