Selalu Mangkir- KPK Kembali Layangkan Panggilan Kelima Untuk Mekeng

Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng untuk kelima kalinya mendapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Diketahui, Mekeng telah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 4 kali. Yakni pada 11 September, 16 September, 19 September, dan 8 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider Rp 200 juta.

KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan KPK.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news