RMOLBanten. Pemkab Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan tahun 2018.
- Anggotanya Diusulkan Wali Kota Eri Jadi PPPK, Begini Kata Kasatpol PP dan Kepala DPKP Surabaya
- Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci Pelajar Surabaya Masuk Tahap Penilaian
- Film Sci-Fi Garapan Bayu Skak ada Bahasa Madura, 2.500 Peserta Beradu Casting
"Kalau dihitung selama bulan Ramadhan, ASN kerja sebanyak 32,50 jam setiap minggunya," kata Fuad, Selasa (15/5).
Fuad menjelaskan, dalam SE Nomor: 060/227-org/2018 tercantum rincian kerja ASN, dimana bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada 15.00 WIB mulai hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan Jumat mulai masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
"Kalau instansi yang memberlakukan enam hari kerja, mulaimasuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dari hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan untuk Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB," jelasnya.
Fuad mengimbau ASN dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjadikan Ramadhan sebagai ajang untuk bermalas-malasan. Sebab sanksi tentu ada bagi mereka yang membandel dan sanksinya disesuaikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buka Seleksi Beasiswa Pelajar Penghafal Kitab Suci, Wali Kota Eri Cahyadi Sediakan 1.160 Kuota
- Integrasikan Transportasi Umum di Surabaya, Wali Kota Eri Resmikan Pengoprasian 52 Unit Angkutan Feeder
- Gubernur Khofifah Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Ketua PW Muhammadiyah Jatim Dr Sukadiono