Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), memasuki hari ketiga.
- Eksepsi Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Benar
- Berkas Lengkap, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024
Kali ini yang dipanggil adalah kontraktor dan konsultan kontruksi. Selain itu ada juga bagian penjualan CV Musika, perusahaan milik keluarga MKP.
Sementara saksi dari pejabat Pemkab Mojokerto adalah Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Anik Mutammima mantan Kabid Pembangunan dan PPK Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto.
Anik Mutammima merupakan saksi yang sejak hari pertama sudah menjalani pemeriksaan.
Nampak pula Sunoto dan Boediono. Sunoto merupakan mantan Camat Mojoanyar dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan sebelum dirinya sebagai staf di Dinas Sosial saat ini. Sedangkan Boediono Camat Kutorejo.
Boedino dan Sunoto merupakan saksi di hari ketiga yang keluar ruang pemeriksaan paling akhir.
Saat ditanya wartawan, Boedino enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan dirinya oleh KPK. "Tanyakan saja kepada KPK,†jawab Boedino.
Sebelumnya, tiga tokoh kunci, yakni Lutfi Arianto Kadis Sosial yang sebelumnya Kadis PUPR, Zainal Abidin Kadis Penddikan mantan Kadis PU Bina Marga dan istrinya yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mieke Juli Astuti, sudah menjalani pemeriksaan Rabu (20/3) lalu.
Selain tiga kepala OPD, Kabag Pembangunan Rinaldi mantan Kabid di PU Cipta Karya yang saat itu juga menangani Bantuan Keuangan Desa juga sudah diperiksa pada hari yang sama dengan tiga kepala OPD tersebut. Termasuk Dodik Firmansyah mantan Kabid Pemeliharaan. Dodik juga pejabat PPK proyek jembatan Mojoanyar senilai sekitar Rp 7 miliar dan pengadaan aspal kisaran nilai Rp 5 miliar yang dimenangkan CV Musika.
KPK sendiri menjerat MKP sebagai tersangka dalam TPPU sebesar Rp 34 miliar pada tahun 2018, tepatnya Selasa (18/12). Uang itu dikumpulkan dari sejumlah gratifikasi dan rasuah.
KPK lantas menemukan modus MKP untuk menghilangkan jejak duit suap dan gratifikasi yang dia terima dibelanjakan untuk membeli aset berharga. Selain itu, MKP juga disebut menukarkan duit yang bersumber dari suap dengan mata uang asing dan surat berharga atau saham.[im/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Madiun Kota Usut Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Pegawai BPR Bank Daerah
- Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina, Pengamat: Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Bunker BBM Harus Diketahui Syahbandar