Nguyen This Thanh He, warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
- 10 Tahun jadi Buronan, Begal Asal Pesapen Surabaya Akhirnya Tertangkap
- Duel dengan Polisi, Residivis Asal Bangkalan Ditembak
- KPK Bakal Periksa Pejabat yang Viral Pamer Harta
Sementara kasus ini telah memasuki agenda pembuktian. Ini dibuktikan dengan dihadirkannya dua saksi Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, yakni Agus Wijyanto dan Dedy Aprianto.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari bea dan cukai.
"Hadirkan saksinya pada sidang berikutnya," ujar Hakim Yulisar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman di akhir persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Nguyen ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya, pada 19 Maret 2018 lalu.
Petugas Bea Cukai mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.175 Gram yang ditemukan dalam koper terdakwa, setelah melewati mesin X Ray. Penyidikan penyelundupan narkoba ini dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim.
Wanita kelahiran 25 tahun ini didakwa Kejati Jatim melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pencabulan Bukan Delik Aduan, Meski Ada Mediasi Tetap Tidak Bisa Hapus Pidananya
- MA Tolak Kasasi Ernawati Yohanis Kasus Surat Tanah Palsu
- KPK Tanggapi Bantahan Jubir Gubernur Sulsel Yang Disebut Tidak Kena OTT