Sembilan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak dikukuhkan Panwaslu Kecamatan, Sabtu (7/4/2018).
- Kolaborasi OJK, Pemkot dan FKIJKD Sukses Gelar Kediri Finfest 2024 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
- Sampah Plastik di Surabaya Berkurang 2 Ton Setiap Hari
- Wali Kota Surabaya Takziah ke Kediaman Korban Kecelakaan Kereta Api
Ketua Panwascam Cigemblong, Lukman Hakim mengatakan, pelantikan Panwaslu desa ini disiapkan unyuk menghadapi Pileg dan Pilpres tahun 2019. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Alhamdulillah selesai, dan mereka sudah dilantik dan harus bisa mengerjakan tupoksinya,"kata Lukman kepada RMOLBANTEN, Minggu (8/4/2018).
Menurutnya, dalam pasal 108 sampai pasal 110 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa Panwaslu desa/kelurahan mempunyai tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.
"Panwaslu desa dituntut untuk mengawasi semua tahapan, baik tahapan proses pencermatan data pemilih, tahapan kampanye dan mencegah terjadinya praktik politing uang di wilayah desa, serta mencegah politisasi SARA," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Ungkap Dugaan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Jatim
- Dishub Surabaya Tertibkan 7 Jukir Liar di Kawasan Kota Tua Zona Eropa
- Kontribusi Generasi Muda Dibutuhkan untuk Majukan Indonesia Lewat Geliat Usaha