Sebanyak sembilan perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2019. Para pengusaha merasa UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim itu terlalu tinggi.
- Tak Semua Warga Siap Bayar Parkir via QRIS, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Voucher dan Langganan
- Pastikan PDAM Gratis Tepat Sasaran, Komisi B DPRD Surabaya Minta Validasi Data Pelanggan
- Setelah Herd Immunity Surabaya Tercapai, Wali Kota Eri Siap Dukung Daerah Aglomerasi
Himawan mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada perusahaan di Jatim untuk meyampaikan gugatannya paling lambat 31 desember 2018 mendatang.
"Kami sudah mensosialisasikan UMK kepada 81 perusahaan yang tahun lalu keberatan. Ya kami harapkan kalau memang keberatan supaya segera mengajukan penangguhan,†tambahnya.
Menurut dia, Pemprov Jatim bersama dewan pengupahan akan melakukan audit internal bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Setelah itu, hasil audit itu akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk dijadikan rekomendasi kebijakan. Nantinya, perusahaan yang dinyatakan lolos audit bisa memberlakukan UMK secara bipartit.
"Nantinya setelah audit itu selesai akan diberikan rekomendasi untuk ditandatangani gubernur,†tandasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Warga Desa Banjardowo Kabuh Jombang Demo Tuntut Kades Turun
- Dewan Desak Pemkab Banyuwangi Segera Berikan Insentif Nakes
- Turut Berduka, Gus Salam Ziarah ke Makam Imam Suhrowardi, Kader IPNU yang Meninggal Saat Puncak Satu Abad NU