Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Leni Ayu Purwanti, terdakwa wanita yang kedapatan menyembunyikan sabu di celana dalam (CD).
- Kasus Penyerangan Banser, Gus Yahya Minta Jangan Ada Pernyataan yang Membuat Reaksi Emosional
- Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Magetan Minta Uang kepada Kepala MTsN 4 Kawedanan
- KPK Usut Transaksi Keuangan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke PT KAI
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leni Ayu Purwanti dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda satu miliar rupiah, subsider dua bulan kurungan,"kata hakim Eko Agus Siswanto dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Kamis (31/10).
Menurut majelis hakim, Perbuatan terdakwa Leni Ayu Purwanti telah bertetangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus-terang, terdakwa belum pernah dihukum,"sambung hakim Eko Agus Siswanto.
Atas vonis tersebut, terdakwa Leni Ayu Purwanti melalui tim penasehat hukumnya maupun JPU Darwis masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada 3 Mei 2019 lalu, terdakwa Leni Ayu Purwanti ditangkap oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana karena terdakwa telah melakukan transaksi secara online bicara melalui HP dan dalam telp terdakwa sepakat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan catatan harus mentransfer uang terlebih dahulu, setelah terdakwa mentransfer uang ke Bagas Adi Prasetyo (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi Als. Jos (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu tersebut.
Setelah selesai mengambil sabu, terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi langsung kembali dan sampai di Jalan Raya Mastrip depan Polsek Karangpilang terdakwa diberhentikan oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana kemudian terdakwa bersama dengan Saiful Hadi dibawa ke Polsek Karangpilang dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 22,370 gram yang disembunyikan dalam celana dalam.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Desak Polisi Percepat Pengusutan Oknum Petinggi Satpol PP Jual Barang Penertiban
- Lolos dari Jemput Paksa KPK, Diduga Ada Orang Kuat di Belakang Mardani H Maming
- Heru Herlambang Laporkan Ketua PN Surabaya ke Bawas MA, Dugaan Mafia Peradilan