Sengketa dengan KAI, Warga Penghuni Aset Negara Mengadu ke Gubernur Khofifah

Warga penghuni aset negara
Warga penghuni aset negara

Ratusan warga penghuni lahan aset negara mendatangi Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/12)


Mereka mengadu ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah terkait konflik yang terjadi antara PT KAI. 

"Harapan warga, Gubernur selaku Gugus Tugas Agraria di wilayah Jatim untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yakni warga yang bersengketa dengan PT KAI. Fungsi gubernur dalam hal ini bisa melakukan mediasi dan membantu menyelesaikan konflik," ungkap Purwadi tim advokat warga di konfirmasi, Jum'at (9/12). 

Menurut Purwadi, apa yang diakui PT KAI dengan mengklaim lahan yang dipersengketakan merupakan aset miliknya tidak beralasan. 

KAI, kata Purwadi, hanya berfokus pada masalah rel bukan pada aset. 

"Bukti hak pakai KAI apa? Memang ada Perumka tapi pada 98 kan sudah dibubarkan. Jadi ini tdak otomatis aset menjadi milik KAI di peraturannya harus diselesaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," terangnya. 

Purwadi menjelaskan warga yang menempati aset negara ini sudah menempati puluhan tahun. Bahkan dari mereka ada yang merupakan generasi kedua. Tujuan warga menurut Purwadi hanya satu yakni memohon hak atas tanah di tempat mereka tinggal.

"Penertiban ini ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya. Kita sudah melakukan komunikasi dengan Watimpres, KSP, BPN, Komisi II sudah, tapi ditengah jalan kami merasa di kriminalisasi dilaporkan ke polisi," terangnya.

Lebih lanjut Purwadi menjelaskan dalam hal rumah negara eks karyawan kereta api yang bersertifikat hak pakai atas nama kementerian perhubungan c.q. Perumka secara yuridis normatif hak dan kewajiban berada pada instansi pemerintah yang bersangkutan dalam hal ini Perumka sebagai unit kerja Kementerian Perhubungan saat itu.

"Apabila kemudian aset tersebut akan diserahkan kepada PT KAI yang berstatus badan hukum perdata dengan bentuk Persero, secara formil yuridis diperlukan keputusan formal yang memberikannya kepada PT KAI tersebut dan juga telah diserahkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan melalui peraturan pemerintah," terang Purwadi. 

Lebih lanjut dia menjabarkan berdasarkan PP No.56 Tahun 2000 tentang  Penambahan Penyertaan Modal Negara  Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Persero PT KAI, bahwa penyertaan modal yang dimaksud adalah sarana dan prasarana perkeretaapian seperti rel dan lainnya sehingga rumah ataupun tanah masih dikuasai negara 

"Sehingga warga berhak mendapat prioritas mengajukan permohonan hak atas tanah.Dan PT KAI tidak bisa mengklaim itu tanah PT KAI," papar Purwadi. 

Sementara itu Lukman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 mengaku siap duduk satu meja dengan steakholder terkait termasuk warga. Menurutnya akan ada forum bersama kedepan yang akan diagendakan. 

"Klaim mereka sudah mengirim surat empat kali ke Gubernur dibantah oleh Kabiro Pemerintahan.  Pemprof tidak menerima surat yang dilayangkan. Intinya ini langkah dari PT KAI untuk menyelamatkan aset, apapun akan kita lakukan," ujar Lukman.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news