Berkas perkara pungli yang menjerat Cholik,Anak Buah Pakde Karwo yang bertugas sebagai Kepala Seksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
- KPK Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset
- Transparasi Satgas BLBI, Pengamat: Harus Duduk Bersama dengan Obligor
- Satpol PP Surabaya Amankan Pencuri Kursi Besi Milik Pemkot, Pelaku dibawa ke Polsek Bubutan
Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita , Selain Cholik, Perkara ini juga menjerat pelaku lain berinisial H. Namun ironisnya, berkas perkara H tak kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Yang saya terima hanya berkas perkara atas nama tersangka Cholik, yang lain tidak ada,"ujar Heru Kamarullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saat kasus pungli ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pak De Karwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.
Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekda Jawa Timur Adhy Karyono Mangkir Panggilan KPK
- Bertindak sebagai Saksi, Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa Polisi
- Selain Bupati Bangkalan, KPK Cekal Lima Orang Dalam Kasus Suap Lelang Jabatan