Seorang Kakek Jadi Tersangka Kepemilikan Kayu Jati Bodong

Seorang kakek berusia 64 tahun harus meringkuk sel tahanan. Pasalnya, kakek berinisial DS asal Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi itu, diduga memiliki ratusan batang kayu jati Ilegal berbentuk olahan berbagai ukuran.


"Ketika ditanya tidak bisa memperlihatkan surat bahwa kayu itu resmi. Akhirnya ditahan yang bersangkutan itu berikut barang bukti berupa ratusan batang kayu jati berbentuk olahan," terang Kapolsek Pitu Iptu Subandi kepada Kantor Berita , Selasa (30/7).

Setelah diperiksa, DS langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 117 batang kayu jati tanpa dilengkapi surat resmi.

Dalam kasus ini, DS melanggar Pasal 12 huruf d,e Jo pasal 83 (1) huruf a, b, UURI No. 18 tahun 2013,Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.[pr/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news