Seorang kakek berusia 64 tahun harus meringkuk sel tahanan. Pasalnya, kakek berinisial DS asal Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi itu, diduga memiliki ratusan batang kayu jati Ilegal berbentuk olahan berbagai ukuran.
- Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Brigjen Pipit Rismanto Harus Dicopot
- Diperiksa KPK Hampir 11 Jam, Paman Mardani H Maming Bungkam
- Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Tahan Lukas Enembe
"Ketika ditanya tidak bisa memperlihatkan surat bahwa kayu itu resmi. Akhirnya ditahan yang bersangkutan itu berikut barang bukti berupa ratusan batang kayu jati berbentuk olahan," terang Kapolsek Pitu Iptu Subandi kepada Kantor Berita , Selasa (30/7).
Setelah diperiksa, DS langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 117 batang kayu jati tanpa dilengkapi surat resmi.
Dalam kasus ini, DS melanggar Pasal 12 huruf d,e Jo pasal 83 (1) huruf a, b, UURI No. 18 tahun 2013,Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka Suap Pemkab Tulungagung, Eks Kepala BPKAD Jatim Terima Fee Rp 6,75 Miliar
- Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pelepasan Waduk Unesa, Kerugian Pemkot Surabaya Rp.11 Miliar
- Surya Darmadi Dipulangkan ke Indonesia dengan Maskapai China Airline