Sebanyak 209 pegawai di lingkup Kejaksaan mendapat hukuman disiplin. Ini merupakan wujud dari upaya Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan.
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
Dirinci Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang 97 pegawai, dan hukuman berat 68 pegawai.
"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," jelas ST Burhanuddin, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/1).
Jenis hukuman berat tersebut seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dari jenis hukuman tersebut, ada 24 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Burhanuddin menambahkan, sepanjang 2021 pihaknya telah menerbitkan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI. Salah satunya adalah pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan.
Selain itu, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.
"Dengan hasil pemeriksaan, tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," tutup Burhanuddin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan