Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani menyerahkan barang bukti berupa handphone ke penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Tidak hanya itu, Ahmad Dhani juga membawa saksi ahli bidang ITE dari Kominfo.
- Simpan 37 Poket Siap Edar, Bandar Sabu Divonis 11 Tahun
- Oknum Pimpinan DPRD Sidoarjo Dilaporkan Polda Jatim Terkait Jual Beli Tanah
- Sidang Kasus Sekolah SPI Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum JE Tetap Optimis Kliennya Tidak Bersalah
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10).
Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerebeg Judi Sabung Ayam, Polres Bondowoso Amankan Sepeda Motor Plat Merah
- MA Bebaskan Advokat Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK
- Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu