Serangan Jokowi Ke Prabowo Hoax dan Langgar UU ITE- Bisa Dipidanakan

Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang, salah satunya melanggar privasi warga negara. Hal itu digunakan Jokowi dalam debat kedua Pilpres, yang menyerang personal Prabowo Subianto soal kepemilikan tanah.


Humphrey yang merupakan pengacara senior mengatakan, informasi mengenai kepemilikan tanah oleh Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Keonaran sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotak-kotakkan masyarakat pendukung kedua kubu," imbuhnya.

Lebih jauh lagi, terang Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo, misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain, maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Jokowi dengan menyerang personal Prabowo soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan melakukan hoax dan melanggar UU ITE. Penjelasannya, Jokowi menyatakan tanah tersebut milik pribadi Prabowo, padahal itu milik PT. Secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. Jadi bukan milik pribadi Prabowo.

"Akibatnya banyak orang yang tidak suka dan benci terhadap Prabowo akibat omongan Jokowi ini. Ini sudah masuk kategori hoax. Ini jelas pelanggaran ITE. Jadi Jokowi kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orang sama di hadapan hukum," demikian Humphrey Djemat.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news